warga palengaan meminta agar pihak PUSKESMAS kecamatan palengaan, bisa memberikan pelayanan yang semestinya didapat oleh masyarakat yang miskin/tidak mampu,
karena yang terjadi dilapangan PUSKESMAS kecamatan palengaan, Telah melanggar aturan UU rumah sakit adalah pemenuhan amanat konstitusi pasal 28 H (1) dan juga pasal 34 (3) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2004,
1. terjadi pemungutan liar / pemerasan yang tidak jelas
2. pelayanan yang tidak efektif
3. tidak terpenuhinya hak pasien yang berdalih fasilitas yang kurang memadai
maka dari itu ALIANSI MASYARAKAT PALENGAAN (AMP) meminta agar....!
1. menghentikan pemungutan liar / pemerasan yang tidak jelas
2. segera memaksimalakan pelayanan terhadap pasien
3. segera penuhi hak masyarakat sesuai dengan amanah UUD.
karena yang terjadi dilapangan PUSKESMAS kecamatan palengaan, Telah melanggar aturan UU rumah sakit adalah pemenuhan amanat konstitusi pasal 28 H (1) dan juga pasal 34 (3) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2004,
1. terjadi pemungutan liar / pemerasan yang tidak jelas
2. pelayanan yang tidak efektif
3. tidak terpenuhinya hak pasien yang berdalih fasilitas yang kurang memadai
maka dari itu ALIANSI MASYARAKAT PALENGAAN (AMP) meminta agar....!
1. menghentikan pemungutan liar / pemerasan yang tidak jelas
2. segera memaksimalakan pelayanan terhadap pasien
3. segera penuhi hak masyarakat sesuai dengan amanah UUD.







0 komentar:
Posting Komentar